Plagiasi

KEBIJAKAN PLAGIASI

Setiap naskah yang masuk di Jurnal Ilmiah Kesehatan Media Husada harus terbebas dari konten yang mengandung plagiarism. Penulis disarankan untuk menggunakan software pendeteksi plagiarisme untuk melakukan pemeriksaan terhadap kemiripan konten. Editor mendeteksi plagiarisme pada artikel yang diajukan ke JIKMH dengan menggunakan perangkat lunak (software) anti plagiarisme (Turnitin). Maksimum angka batas untuk plagiarsme sesuai dengan ketentuan Ristekdikti sejumlah 25%.

Tim Editorial Jurnal Ilmiah Kesehatan Media Husada mengakui bahwa plagiat tidak dapat diterima. Kondisi itu menetapkan kebijakan tindakan spesifik (hukuman) bila plagiat teridentifikasi dan terindikasi dalam sebuah artikel yang diajukan untuk dipublikasikan di Jurnal JIKMH.

Definisi:
Plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Berikut adalah beberapa hal yang termasuk ke dalam tindakan plagiat: Menyerahkan artikel hasil karya orang lain tanpa adanya rujukan; Melakukan parafrase tanpa menyatakan sumber yang jelas; dan Menggunakan ide, teori, data, atau informasi tanpa menyertakan sumber yang jelas.

Jika teridentifikasi plagiat, maka, Editor-in-Chief bertanggung jawab atas peninjauan kembali artikel tersebut dan akan menyetujui tindakan sesuai dengan tingkat plagiat yang terdeteksi, dengan pedoman berikut:

Tingkat Plagiarisme & Sanksi:

  1. Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya. Tindakan: Penulis diberi peringatan dan permintaan untuk mengubah teks dan mengutip dengan benar.
  2. Menjiplak sebagian besar artikel lain tanpa kutipan yang tepat dan tidak menyebutkan sumbernya. Tindakan: Artikel yang diajukan ditolak untuk publikasi di jurnal JIKMH dan Penulis dapat diberi sanksi untuk tidak diperbolehkan publikasi  KEBIJAKAN PLAGIASI